Jl.Raya Perbatasan Serang-Gembongan Gang Musholla Nurul Hidayah Desa Serangwetan Babakan Cirebon No. HP. 081324594391 - 085351642543

Rabu, 28 Oktober 2015

SK GURU PAUD



YAYASAN PENGELOLA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
KELOMPOK BERMAIN “MELATI”
Akta Notaris Kamila Wiyanti, SH No : 50, tanggal 25 -11-2010
DESA SERANGWETAN KECAMATAN BABAKAN KABUPATEN CIREBON
Sekretariat : Dusun 02 RT 08/02 HP. 082315700948 – 081313258 192
Email : koberpaudmelati@yahoo.com


SURAT KEPUTUSAN KETUA PENYELENGGARA PAUD
NOMOR : 01 /Kober Melati / VII / 2014
           
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA PENDIDIK/ GURU
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KELOMPOK BERMAIN PAUD MELATI

Menimbang
:
1.    Perlunya mengembangkan pendidikan tingkat Pendidikan Anak Usia Dini di lingkungan Desa Serangwetan Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon;
2.    Bahwa Pendidikan Anak Usia Dini berfungsi  mencerdaskan kehidupan bangsa dalam mengembangkan potensi anak agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, memiliki kemampuan yang optimal untuk memasuki jenjang pendidikan dasar dan tahap kehidupan selanjutnya;
3.    Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut di atas, maka perlu menunjuk tutor/tenaga pendidik dan pengurus sebagai fasilitator dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.

Mengingat
:
1.    Peraturan Mendiknas No.43 Tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah;
2.    Undang-undang No.20 tahun 2003 Pasal 1 butir 14 mendefinisikan pendidikan anak usia dini sebagai pembinaan dituju kepada anak sejak lahir hingga 6   tahun melalui pendidikan;
3.    Menurut Pasal 28 Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan PAUD.

Memperhatikan
:
Pedoman dari MENDIKNAS tentang struktur organisasi secara operasional di setiap instansi pendidikan.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Menunjuk dan mengangkat nama-nama terlampir sesuai jabatan yang diberikan.
Kedua
:
Kepada yang bersangkutan diharapkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi kelancaran proses belajar mengajar.
Ketiga
:
Kepada yang bersangkutan diberikan insentif sesuai dengan ketentuan/ketetapan dari Kelompok Bermain PAUD Melati yang bersumber dari Pemerintah Baik APBDesa maupun bantuan pihak lainnya
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di            :  Serangwetan
Tanggal                    :  17 Juli 2014
Ketua Penyelenggara
Kober PAUD Melati




Y U H A N A

Tembusan :
1.    Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon
2.    Bapak Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Babakan
3.    Arsip




LAMPIRAN    : SURAT KEPUTUSAN KETUA PENYELENGGARA PAUD
No                   : 01 /Kober Melati / VII / 2014
Tentang           : Pengangkatan Tenaga Pendidik/ Guru
  Dan Tenaga Kependidikan Kober PAUD Melati

NO
NAMA LENGKAP
TEMPAT TGL LAHIR
PENDIDIKAN
JABATAN
1
YOYOH SITI AISYAH
Cirebon, 12-07-1978
SLTA
Kepala
2
LILIS SURYANI
Cirebon, 28-08-1988
SLTA
Guru
3
QOSIDAH
Cirebon, 11-07-1977
SLTP
Guru
4
SUTENIH
Cirebon, 04-11-1975
SLTA
Guru dan Administrasi


Ditetapkan di            :  Serangwetan
Tanggal                    :  17 Juli 2014
Ketua Penyelenggara
Kober PAUD Melati




Y U H A N A




Tidak ada komentar:

Posting Komentar