|
YAYASAN PENGELOLA
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
KELOMPOK BERMAIN “MELATI”
Akta Notaris Kamila Wiyanti, SH No : 50,
tanggal 25 -11-2010
DESA SERANGWETAN KECAMATAN BABAKAN KABUPATEN CIREBON
Sekretariat
: Dusun 02 RT 08/02 HP. 082315700948 – 081313258 192
Email : koberpaudmelati@yahoo.com
|
SURAT
KEPUTUSAN KETUA PENYELENGGARA PAUD
NOMOR
: 01 /Kober Melati
/ VII / 2014
TENTANG
PENGANGKATAN
TENAGA PENDIDIK/ GURU
DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN KELOMPOK BERMAIN PAUD MELATI
|
Menimbang
|
:
|
1. Perlunya
mengembangkan pendidikan tingkat Pendidikan Anak Usia Dini di lingkungan Desa Serangwetan Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon;
2. Bahwa
Pendidikan Anak Usia Dini berfungsi
mencerdaskan kehidupan bangsa dalam mengembangkan potensi anak agar
menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, mandiri, memiliki kemampuan yang optimal untuk memasuki jenjang
pendidikan dasar dan tahap kehidupan selanjutnya;
3. Bahwa
untuk mewujudkan hal tersebut di atas, maka perlu menunjuk tutor/tenaga
pendidik dan pengurus sebagai fasilitator dalam penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini.
|
|
Mengingat
|
:
|
1. Peraturan
Mendiknas No.43 Tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah;
2. Undang-undang
No.20 tahun 2003 Pasal 1 butir 14 mendefinisikan pendidikan anak usia dini
sebagai pembinaan dituju kepada anak sejak lahir hingga 6 tahun melalui pendidikan;
3. Menurut
Pasal 28 Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan PAUD.
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Pedoman dari
MENDIKNAS tentang struktur organisasi secara operasional di setiap instansi
pendidikan.
|
|
MEMUTUSKAN
|
||
|
Menetapkan
|
:
|
|
|
Pertama
|
:
|
Menunjuk dan
mengangkat nama-nama terlampir sesuai jabatan yang diberikan.
|
|
Kedua
|
:
|
Kepada yang
bersangkutan diharapkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi
kelancaran proses belajar mengajar.
|
|
Ketiga
|
:
|
Kepada yang
bersangkutan diberikan insentif sesuai dengan ketentuan/ketetapan dari Kelompok Bermain PAUD Melati yang bersumber
dari Pemerintah Baik APBDesa maupun bantuan pihak lainnya
|
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
|
|
|
Ditetapkan di :
Serangwetan
Tanggal : 17 Juli
2014
Ketua
Penyelenggara
Kober PAUD
Melati
Y U H A N A
|
Tembusan
:
1.
Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon
2.
Bapak Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Babakan
3.
Arsip
LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN KETUA PENYELENGGARA PAUD
No : 01
/Kober Melati / VII / 2014
Tentang : Pengangkatan Tenaga Pendidik/ Guru
Dan Tenaga
Kependidikan Kober PAUD Melati
|
NO
|
NAMA LENGKAP
|
TEMPAT TGL LAHIR
|
PENDIDIKAN
|
JABATAN
|
|
1
|
YOYOH SITI AISYAH
|
Cirebon, 12-07-1978
|
SLTA
|
Kepala
|
|
2
|
LILIS SURYANI
|
Cirebon, 28-08-1988
|
SLTA
|
Guru
|
|
3
|
QOSIDAH
|
Cirebon, 11-07-1977
|
SLTP
|
Guru
|
|
4
|
SUTENIH
|
Cirebon, 04-11-1975
|
SLTA
|
Guru dan Administrasi
|
|
|
Ditetapkan di :
Serangwetan
Tanggal : 17 Juli
2014
Ketua
Penyelenggara
Kober PAUD
Melati
Y U H A N A
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar